PARADE FOTO

PARADE FOTO

Selasa, 12 Agustus 2014

KONSULTASI KELUARGA & PRIBADI


ALLAH SWT  menciptakan manusia dihiasi dengan suatu potensi dinamis (thaaqah al-hayawiyyah) yang dengan potensi itu memungkinkan dan menjadi potensi manusia agar dapat menjalani hidupnya. Potensi dinamis ini berupa kebutuhan jasmani (hajat al-‘udhawiyyah) untuk mempertahankan hidup dan berbagai potensi naluri naluriah (instingtif atau gharizah). Di samping itu, Allah juga menciptakan dalam diri manusia potensi akal. Yaitu potensi untuk berpikir, mengaitkan realita yang dihadapi dengan informasi yang ia miliki untuk menepatkan penilaian atas realita itu.
            Membentuk keluarga adalah fitrah bagi manusia. Islam telah memberikan serangkaian tuntunan untuk menata fitrah itu. Yakni tuntunan untuk membentuk keluarga agar terwujud generasi unggul, umat yang akan melanjutkan estafet perjuangan para pendahulunya. Semua itu telah menjadi bagian yang yang tak terpisahkan dari ajaran Islam itu sendiri yang digali dari sumbernya yang utama, yakni Al-Qur’an dan al-Hadis.
            Konsep keluarga dalam Islam sangat luas yang meliputi perkawinan, kewarisan, perwalian (pengampuan), dan segala yang berhubungan dengannya. Dalam kajian hukum Islam biasa dikenal dengan istilah ahwal al-syakhshiyyah (hukum keluarga Islam). Hukum keluarga Islam jelas berbeda dengan system-sistem hukum lain yang tampak lebih banyak atau bahkan semata-mata bersumber pada kebudayaan, akal pikiran, dan tradisi masyarakat (khususnya pengalaman). Hukum keluarga Islam bersumberkan wahyu Allah (Al-Qur’an). Sebagai sumber hukum, dalam terdapat banyak ayat hukum yang menyebutkan persoalan-persoalan keluarga (ahwal al-syakhshiyyah)
            Disini kami membuka konsultasi keluarga atau pribadi tentang apa saja. Semoga kami bisa memberikan yang terbaik bagi keluarga anda dan anda.***


Tidak ada komentar:

Posting Komentar