ALLAH SWT menciptakan manusia dihiasi dengan suatu
potensi dinamis (thaaqah al-hayawiyyah) yang dengan potensi itu memungkinkan
dan menjadi potensi manusia agar dapat menjalani hidupnya. Potensi dinamis ini
berupa kebutuhan jasmani (hajat al-‘udhawiyyah) untuk mempertahankan hidup dan
berbagai potensi naluri naluriah (instingtif atau gharizah). Di samping itu,
Allah juga menciptakan dalam diri manusia potensi akal. Yaitu potensi untuk
berpikir, mengaitkan realita yang dihadapi dengan informasi yang ia miliki
untuk menepatkan penilaian atas realita itu.
Membentuk
keluarga adalah fitrah bagi manusia. Islam telah memberikan serangkaian
tuntunan untuk menata fitrah itu. Yakni tuntunan untuk membentuk keluarga agar
terwujud generasi unggul, umat yang akan melanjutkan estafet perjuangan para
pendahulunya. Semua itu telah menjadi bagian yang yang tak terpisahkan dari
ajaran Islam itu sendiri yang digali dari sumbernya yang utama, yakni Al-Qur’an
dan al-Hadis.
Konsep
keluarga dalam Islam sangat luas yang meliputi perkawinan, kewarisan, perwalian
(pengampuan), dan segala yang berhubungan dengannya. Dalam kajian hukum Islam
biasa dikenal dengan istilah ahwal al-syakhshiyyah (hukum keluarga Islam).
Hukum keluarga Islam jelas berbeda dengan system-sistem hukum lain yang tampak
lebih banyak atau bahkan semata-mata bersumber pada kebudayaan, akal pikiran,
dan tradisi masyarakat (khususnya pengalaman). Hukum keluarga Islam
bersumberkan wahyu Allah (Al-Qur’an). Sebagai sumber hukum, dalam terdapat
banyak ayat hukum yang menyebutkan persoalan-persoalan keluarga (ahwal
al-syakhshiyyah)
Disini
kami membuka konsultasi keluarga atau pribadi tentang apa saja. Semoga kami
bisa memberikan yang terbaik bagi keluarga anda dan anda.***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar